8 Januari 2025
KIP berikan apresiasi kepada 10 desa

Lapak Warta – Komisi Informasi Pusat (KIP) Indonesia baru-baru ini memberikan penghargaan kepada 10 pemerintah desa yang berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dengan baik dalam acara bertajuk “Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024”. Acara ini berlangsung di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, pada hari Jumat dan menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap desa-desa yang berhasil menjalankan transparansi dalam pemerintahan mereka.

Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini bukanlah sebuah anugerah, namun lebih sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya desa dalam membuka akses informasi publik kepada masyarakat. Menurutnya, tujuan dari penghargaan ini adalah untuk mendorong lebih banyak desa agar lebih terbuka dan akuntabel dalam mengelola informasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Dalam acara tersebut, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn menambahkan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).

Vici menjelaskan bahwa penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan desa diyakini akan mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan transparan. Dengan demikian, masyarakat desa pun dapat merasakan manfaatnya melalui peningkatan kesejahteraan yang lebih merata.

Proses seleksi penghargaan ini melibatkan tim internal dan eksternal KIP yang menilai 81 desa yang berasal dari 32 provinsi di Indonesia. Meskipun demikian, daerah-daerah seperti Jakarta, Papua, dan daerah otonomi baru (DOB) tidak termasuk dalam penilaian. Dari 81 desa yang dinilai, KIP akhirnya memberikan apresiasi kepada 10 desa yang terbagi dalam tiga kategori berdasarkan tingkat perkembangan desa mereka.

Berikut adalah daftar desa yang menerima apresiasi, yang dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Kategori Desa Maju (desa mandiri, desa sembada, desa pra-sembada, desa berkembang, dan desa tertinggal):
    • Desa Batuah
    • Desa Jambearum
    • Desa Kutuh
    • Nagari III Kota Aur Malintang
  2. Kategori Desa Berkembang (desa madya, desa swakarya, dan desa swasembada):
    • Desa Mojorejo
    • Desa Aik Mual
    • Nagari Simalanggang
    • Desa Kraton
  3. Kategori Desa Tertinggal (desa pramadya dan desa swadaya):
    • Nagari Malampah Barat
    • Desa Beru

Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk lebih giat dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini juga menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemerintahan desa, serta bagaimana informasi yang terbuka dapat membantu menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.

Dengan adanya upaya seperti ini, KIP berharap bahwa pemerintahan desa di seluruh Indonesia akan semakin responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera. Ke depannya, diharapkan semakin banyak desa yang dapat mengikuti jejak desa-desa penerima penghargaan, sehingga tujuan keterbukaan informasi publik dapat tercapai secara merata di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *