Lapak Warta – Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji 1446 Hijriah (2025 Masehi) guna meningkatkan kualitas layanan. Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan adalah kontrak layanan haji jangka panjang, yang sebelumnya dilaksanakan secara tahunan atau per musim haji. Kebijakan baru ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan kualitas pelayanan haji dari tahun ke tahun.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menjelaskan bahwa selama ini kontrak dengan vendor penyedia layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi hanya berlaku untuk satu musim haji. Artinya, setelah musim haji selesai, negara-negara pengirim jamaah haji harus kembali melakukan kontrak ulang untuk persiapan tahun berikutnya. Dengan adanya kebijakan kontrak jangka panjang ini, diharapkan kualitas layanan haji akan lebih terjamin dan stabil karena vendor akan lebih fokus dalam memberikan layanan terbaik selama beberapa musim haji berturut-turut.
Selain itu, kebijakan baru juga mencakup penerapan kontrak khusus untuk petugas haji yang bertugas di Masyair, yang merupakan area tempat pelaksanaan ritual haji seperti Mina, Arafah, dan Muzdalifah. Selama ini, petugas haji tidak dikenakan biaya untuk akomodasi dan transportasi saat melaksanakan tugas mereka di sana. Dengan adanya paket khusus ini, petugas haji akan mendapatkan fasilitas yang lebih baik, baik untuk transportasi maupun akomodasi selama berada di Masyair, yang tentunya akan meningkatkan kenyamanan dan efektivitas tugas mereka dalam melayani jamaah.
Dalam rangka mempersiapkan kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia juga tengah melakukan langkah-langkah persiapan yang melibatkan berbagai pihak. Hilman menyatakan bahwa tim penyedia layanan haji Indonesia akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada awal Desember mendatang untuk melakukan persiapan terkait layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Tim ini akan bekerja sama dengan Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Badan Pengelola Haji (BP Haji). Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua aspek pelayanan haji dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh kedua negara.
Hilman juga mengungkapkan bahwa salah satu tujuan dari persiapan yang lebih awal adalah untuk mengatasi kelemahan-kelemahan yang terjadi pada musim haji sebelumnya. Dengan memulai persiapan lebih dini, diharapkan proses penyelenggaraan haji 2025 akan lebih rapi, ideal, dan sesuai dengan harapan jamaah haji dan pemerintah.
Tidak hanya itu, Hilman juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Indonesia dan Arab Saudi dalam hal penyelenggaraan ibadah haji. Karena urusan haji bukan hanya menjadi tanggung jawab Indonesia, tetapi juga melibatkan kerjasama erat dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa seluruh proses dari awal hingga akhir berjalan dengan baik. Oleh karena itu, koordinasi yang efektif antara kedua negara sangat dibutuhkan untuk menciptakan pengalaman haji yang lebih baik dan memuaskan bagi para jamaah.
Dengan diterapkannya kebijakan kontrak layanan jangka panjang, program peningkatan kualitas akomodasi, dan kolaborasi antar negara, diharapkan ibadah haji 2025 akan menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan jamaah haji Indonesia, serta memastikan kelancaran semua aspek terkait ibadah haji.