
Lapak Warta – Australia baru-baru ini mencatatkan tonggak sejarah dalam regulasi media sosial, dengan mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial. Dengan langkah ini, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam ini. UU yang telah disahkan oleh Senat pada 28 November 2024 ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental generasi muda dan mengurangi dampak negatif media sosial terhadap mereka.