Lapak Warta – Pada Jumat (29/11), Kejaksaan Agung China mengumumkan langkah-langkah baru untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di negara tersebut. Keputusan ini diambil seiring dengan akan berlakunya Undang-Undang (UU) Anti Pencucian Uang yang baru direvisi, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menggarisbawahi pentingnya implementasi yang tepat dari UU tersebut, dan berkomitmen untuk memerangi praktik pencucian uang dengan lebih keras dan lebih efisien.
UU yang baru ini mengandung berbagai pembaruan yang dirancang untuk menanggapi tantangan yang semakin kompleks dalam dunia keuangan global. Salah satu fokus utama dari revisi ini adalah meningkatkan pemahaman dan penerapan undang-undang untuk memerangi pencucian uang, dengan memberikan penekanan khusus pada penggunaan teknologi terbaru dalam upaya kriminal tersebut. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, pencucian uang kini melibatkan berbagai produk dan industri baru yang lebih sulit dilacak, seperti transaksi digital dan mata uang kripto.
Untuk itu, Kejaksaan Agung China menekankan pentingnya memperdalam kampanye anti-pencucian uang yang sudah berjalan selama tiga tahun, dengan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penggunaan teknologi dalam kejahatan ini. Pihak Kejaksaan berharap agar para penegak hukum dapat memanfaatkan alat dan teknik terbaru dalam mendeteksi dan menangani aktivitas pencucian uang yang semakin berkembang.
Pemerintah China juga menekankan perlunya melindungi data pribadi dan memastikan bahwa privasi individu tidak dilanggar saat menangani kasus-kasus pencucian uang. Di era digital saat ini, data pribadi sering kali menjadi target penyalahgunaan dalam rangka menyembunyikan aliran uang ilegal. Oleh karena itu, perlindungan informasi pribadi menjadi aspek penting dalam pemberantasan kejahatan tersebut.
Revisi terhadap UU Anti Pencucian Uang ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh China untuk memperkuat sistem hukum dan keuangan negara, serta untuk mematuhi standar internasional dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam beberapa tahun terakhir, China telah menunjukkan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan keuangan yang tidak sah dan meningkatkan kerja sama internasional dalam upaya melawan kejahatan keuangan lintas batas.
Dengan diterapkannya UU baru ini, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam pencegahan dan penanggulangan kasus pencucian uang di China. Kejaksaan Agung China juga berkomitmen untuk menghukum para pelaku kejahatan pencucian uang secara tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, dan akan berusaha meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi serta mengusut praktik kejahatan ini.
Tindakan keras terhadap pencucian uang ini menunjukkan keseriusan China dalam menjaga integritas sistem keuangannya dan mencegah kegiatan ilegal yang dapat merusak stabilitas ekonomi negara. Di tengah pertumbuhan pesat sektor keuangan digital, kebijakan ini diharapkan dapat memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh teknologi baru yang sering digunakan untuk menutupi jejak transaksi ilegal.
Pemerintah China juga mengingatkan bahwa memerangi pencucian uang bukan hanya tugas otoritas keuangan dan penegak hukum saja, tetapi juga melibatkan peran serta sektor swasta, termasuk lembaga keuangan dan perusahaan teknologi. Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memerangi kejahatan ini, yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan stabilitas sosial di China.