
Sumber: antaranews.com
Lapak Warta – Indonesia memiliki karakteristik unik sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim. Status ini didukung oleh penguasaan pertahanan laut yang kuat serta pemanfaatan sumber daya laut yang melimpah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh diplomat Indonesia, Linggawaty Hakim, dalam diskusi publik yang membahas peran diplomat dan ahli hukum laut internasional, Hasjim Djalal, di Jakarta pada hari Senin.
Dalam diskusi tersebut, Linggawaty menjelaskan bahwa Indonesia sangat beruntung karena termasuk dalam kategori negara kepulauan. Dari 22 negara kepulauan yang ada di dunia, tidak semuanya bisa disebut sebagai negara maritim. Status negara kepulauan sendiri telah diakui oleh komunitas internasional dan tertuang dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982.
Menurutnya, selain kekayaan sumber daya alam yang berasal dari laut, faktor lain yang menjadikan suatu negara sebagai negara maritim adalah kemampuan pertahanan lautnya. Keberadaan angkatan laut yang tangguh menjadi indikator utama dalam menilai apakah sebuah negara layak disebut sebagai negara maritim. Dengan kedua faktor tersebut, Linggawaty menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis yang memungkinkan negara ini dikategorikan sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Efri Yoni Baikoeni, memberikan perspektif mengenai bagaimana suatu negara dapat diklasifikasikan sebagai negara kepulauan. Ia menjelaskan bahwa negara kepulauan memiliki hak untuk menentukan batas wilayah lautnya dengan menarik garis dari pulau-pulau terluar yang dimilikinya. Dengan cara ini, wilayah negara kepulauan dapat dibentuk sesuai dengan aturan internasional yang telah disahkan dalam UNCLOS 1982.
Efri juga menyebutkan bahwa Indonesia dan Filipina termasuk dalam kategori negara kepulauan karena batas kelautannya telah diakui secara hukum internasional. Namun, status negara maritim memiliki definisi yang lebih luas.
Menurutnya, suatu negara dapat dikatakan sebagai negara maritim jika sektor ekonominya bergantung pada laut. Hal ini berarti bahwa meskipun suatu negara tidak termasuk dalam kategori negara kepulauan, status sebagai negara maritim masih dapat disematkan apabila negara tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengeksploitasi sumber daya lautnya secara optimal.
Sebagai contoh, beberapa negara yang secara geografis bukan negara kepulauan tetap bisa disebut sebagai negara maritim karena memiliki industri perikanan, pelayaran, dan eksplorasi laut yang berkembang pesat. Hal ini menunjukkan bahwa status negara maritim lebih bergantung pada sejauh mana suatu negara memanfaatkan lautnya sebagai sumber ekonomi dan pertahanan strategis.
Dengan luasnya perairan yang dimiliki Indonesia, negara ini memiliki potensi besar untuk terus berkembang sebagai negara maritim terkemuka. Namun, tantangan dalam pengelolaan sumber daya laut dan penguatan pertahanan laut tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar Indonesia bisa semakin kokoh dalam mempertahankan statusnya sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim.