
Sumber: antaranews.com
Pusat Berita Terpercaya
Sumber: antaranews.com
Lapak Warta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching telah berhasil memfasilitasi pemulangan 59 warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah keimigrasian di Malaysia. Pemulangan ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, setelah mereka melalui proses deportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia.
Konsul Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (28/11/2024), mengungkapkan bahwa KJRI Kuching telah menangani pemulangan dua WNI yang bermasalah. Salah satu di antaranya adalah seorang ibu bersama anak laki-lakinya yang dideportasi setelah menjalani masa penahanan di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching. Pemulangan mereka dilakukan setelah menjalani proses administrasi yang diperlukan, dan keduanya kini telah kembali ke Indonesia.
Selain itu, KJRI Kuching juga memfasilitasi pemulangan 57 pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak. Dari 57 PMI yang dideportasi, 50 di antaranya adalah laki-laki dan tujuh lainnya perempuan. Mereka dideportasi karena melanggar peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu melebihi masa izin tinggal yang diberikan. Setelah menjalani masa hukuman di Malaysia, mereka akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Menurut Sigit, pemulangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KJRI Kuching untuk melindungi WNI dan PMI yang bermasalah di Malaysia. “Pemulangan ini dilakukan dengan kerja sama yang erat antara pihak Imigrasi Malaysia dan KJRI Kuching untuk memastikan proses deportasi berjalan dengan lancar,” ujar Sigit.
Sejak awal tahun 2024, KJRI Kuching telah mencatatkan total 4.336 WNI atau PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia di Sarawak. Dari jumlah tersebut, 130 orang di antaranya telah dipulangkan melalui program repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching. Pihak KJRI juga mencatat adanya peningkatan jumlah WNI yang dideportasi sejak beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2019, total WNI yang dideportasi dari wilayah Sarawak tercatat sebanyak 2.710 orang. Jumlah ini meningkat pada tahun 2020 menjadi 4.367 orang, sementara pada tahun 2021 tercatat sebanyak 3.398 orang. Pada tahun 2022 dan 2023, jumlah deportasi sedikit menurun dengan angka masing-masing 3.397 orang dan 3.986 orang.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya upaya pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching dalam memfasilitasi pemulangan WNI yang bermasalah dan memastikan bahwa mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman. Meskipun jumlah deportasi terus meningkat, KJRI Kuching terus bekerja keras untuk membantu WNI yang terdampak pelanggaran imigrasi, serta memberikan pembekalan dan perlindungan hukum yang diperlukan bagi pekerja migran Indonesia.
Masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja migran, diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di negara tempat mereka bekerja, agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang dapat berujung pada deportasi. Upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi tentang hak-hak dan kewajiban imigrasi diharapkan dapat mengurangi jumlah WNI yang dideportasi ke depannya.