
https://www.antaranews.com
Lapak Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kewenangan kepada KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa keputusan ini sangat penting dalam menciptakan kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap individu, termasuk anggota militer, yang selama ini mungkin merasa kebal hukum. “Putusan MK ini sangat bagus, karena itu akan membuat pemberantasan korupsi lebih tuntas, termasuk untuk pihak-pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” ujar Alex di Denpasar, Bali, pada Senin.
Menurut Alex, keputusan MK ini mempertegas komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya pemberantasan korupsi. Presiden selalu menekankan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa memandang jabatan, pangkat, atau status sosial. “Presiden selalu menyampaikan bahwa semua orang berkedudukan sama di muka hukum, tidak ada yang kebal hukum, meskipun ada orang yang merasa bisa lepas dari hukum karena dukungan pihak tertentu,” tegas Alex.
Putusan MK ini muncul sebagai respons terhadap ketidakjelasan sebelumnya mengenai kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan unsur militer. Meskipun bukan karena ketidakpercayaan publik terhadap penindakan hukum yang selama ini dilakukan oleh TNI, keputusan ini lebih kepada penegasan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan militer, asalkan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pihak KPK.
“Kami sedang menjajaki kemungkinan untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Puspom TNI, serta dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Kami berharap MoU ini dapat memperjelas koordinasi antara KPK dan TNI dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer,” ungkap Alex. Namun, ia belum dapat memastikan kapan MoU tersebut akan ditandatangani karena proses koordinasi masih berlangsung.
Alex menjelaskan bahwa dengan adanya kewenangan ini, apabila suatu kasus tindak pidana korupsi melibatkan unsur militer dan mulai ditangani oleh KPK sejak awal, maka kasus tersebut tidak perlu dilimpahkan kepada pihak militer. Sebaliknya, apabila penyelidikan dimulai oleh Puspom TNI terkait anggota TNI, maka proses hukum akan ditangani oleh TNI. Dengan demikian, KPK tetap berperan sebagai koordinator dan pengendali penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus yang melibatkan kedua pihak tersebut.
Sebagai tambahan, pada 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra terkait Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. MK menegaskan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan proses hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur militer, sepanjang perkara tersebut dimulai dari KPK.
Sebelumnya, Pasal 42 UU KPK hanya mengatur bahwa KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Namun, berdasarkan putusan MK, pasal tersebut diperluas dengan ketentuan bahwa KPK berwenang menangani perkara yang dimulai dari KPK, baik yang melibatkan sipil maupun militer. Keputusan ini diharapkan akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama terhadap praktik-praktik yang selama ini sulit dijangkau karena melibatkan institusi militer.
Mahkamah Konstitusi juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum dan proses penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Pasal yang sebelumnya dianggap ambigu kini lebih jelas, memastikan bahwa KPK memiliki otoritas penuh dalam mengelola kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan militer maupun sipil.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua pihak, tanpa kecuali, dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Dalam konteks ini, KPK berperan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang berada di dalam struktur militer.