
Lapak Warta – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Indonesia, Dyah Roro Esti Widya Putri, menekankan pentingnya pemanfaatan instrumen trade remedies, seperti anti-dumping dan anti-subsidi, untuk melindungi pasar domestik Indonesia dan memastikan produk-produk ekspor Indonesia tetap kompetitif di pasar global. Sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia memiliki hak untuk menggunakan instrumen ini guna menghadapi praktik perdagangan internasional yang tidak adil.