1 Juli 2025
pentingnya kerangka hukum internasional

Lapak Warta – Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arief Havas Oegroseno, mengungkapkan bahwa kerangka hukum internasional memegang peranan penting sebagai instrumen untuk menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin mendesak. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di platform X pada Jumat (6/12), Havas menyoroti pentingnya sejumlah kerangka hukum internasional, termasuk Deklarasi Rio 1992, Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, dan Perjanjian Paris 2015, sebagai pedoman bagi negara-negara di dunia dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Havas memberikan pernyataan ini dalam rangka proses Advisory Opinion (AO) di Mahkamah Internasional yang diadakan di Den Haag pada Kamis (5/12). Dalam pernyataan lisannya, Havas menegaskan bahwa untuk menangani perubahan iklim, dibutuhkan kerjasama global yang melibatkan seluruh negara, termasuk mobilisasi pendanaan serta kolaborasi dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, memiliki peran penting dalam memperjuangkan solusi terhadap masalah global ini.

Menurut Havas, perubahan iklim bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan hak asasi manusia, khususnya dalam penciptaan lingkungan yang sehat. Di Indonesia, penciptaan lingkungan yang sehat telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum domestik sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak-hak warganya. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi negara-negara untuk menggunakan berbagai instrumen hukum internasional untuk menghadapi krisis iklim yang semakin parah.

Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional mengenai kewajiban negara dalam menghadapi perubahan iklim menjadi sangat krusial untuk memandu tata kelola iklim internasional. Pernyataan ini juga memperlihatkan komitmen Indonesia dalam memajukan norma hukum internasional, terutama terkait dengan perubahan iklim. Havas menegaskan bahwa Indonesia siap bekerja sama dengan negara lain dalam mengimplementasikan kebijakan yang berkelanjutan untuk mengatasi dampak buruk perubahan iklim.

Inisiatif untuk meminta Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional dimulai pada September 2021, ketika negara kepulauan Vanuatu mengumumkan niatnya untuk mengajukan permohonan tersebut. Vanuatu, sebagai negara yang sangat rentan terhadap perubahan iklim, merasa perlu untuk meningkatkan upaya global dalam mengatasi krisis iklim. Negara ini kemudian melobi negara-negara lain untuk mendukung inisiatif tersebut, yang akhirnya mendapatkan dukungan dari 132 negara anggota PBB.

Diskusi lebih lanjut dalam kelompok inti negara-negara PBB menghasilkan resolusi A/RES/77/276 yang diadopsi pada 29 Maret 2023 oleh Majelis Umum PBB. Resolusi ini mendukung permintaan Vanuatu dan memperkuat komitmen untuk mempercepat langkah-langkah konkret dalam menangani perubahan iklim. Permintaan tersebut kemudian disampaikan ke Mahkamah Internasional oleh Sekretaris Jenderal PBB melalui surat tertanggal 12 April 2023.

Melalui pernyataan ini, Arief Havas Oegroseno menegaskan bahwa Indonesia akan terus berperan aktif dalam perkembangan hukum internasional terkait perubahan iklim, serta mendukung langkah-langkah yang dapat mempercepat pemecahan krisis iklim yang menjadi tantangan bersama bagi seluruh dunia. Dengan kolaborasi global dan penerapan kerangka hukum internasional yang tepat, diharapkan dampak perubahan iklim dapat diminimalisir, dan masa depan yang lebih baik dapat terwujud bagi generasi yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *