24 April 2025
BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Program Jaminan Sosial

Sumber: antaranews.com

Lapak Warta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengadakan sosialisasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi para pendeta, majelis, dan perwakilan jemaat yang tergabung dalam HKBP Distrik XIX Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam acara sinode distrik yang berlangsung di Gedung Sopo Marpingkir HKBP, Pulo Gebang.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk mereka yang berkontribusi dalam lingkungan gereja. Tidak hanya pendeta dan majelis gereja, tetapi juga jemaat yang bekerja secara informal, diharapkan dapat memahami manfaat program jamsostek yang ditawarkan oleh BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Pulogebang menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari pemimpin gereja hingga perwakilan jemaat. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan berbagai program perlindungan sosial yang tersedia, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari, menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan sosial. Menurutnya, kesejahteraan pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti lingkungan gereja, perlu mendapatkan perhatian melalui program jamsostek.

Ia menambahkan bahwa seluruh individu yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal, berhak memperoleh perlindungan sosial yang layak. Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK terus berupaya menjangkau berbagai kalangan agar manfaat program ini dapat dirasakan secara luas.

Salah satu manfaat utama dari program JKM yang dipaparkan dalam sosialisasi ini adalah santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. BPJAMSOSTEK menjelaskan bahwa ahli waris akan menerima santunan total sebesar Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta. Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta hanya perlu membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.

Selain itu, program JKM juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia. Beasiswa ini mencakup jenjang pendidikan dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, dengan total nominal maksimal mencapai Rp174 juta. Pemberian beasiswa dilakukan secara bertahap, sesuai dengan tingkat pendidikan anak, hingga mereka mencapai usia 23 tahun atau menikah serta bekerja.

Praeses HKBP Distrik XIX Bekasi, Pdt. Henry Napitupulu, M.Th, menyambut baik inisiatif BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan anggota gereja. Ia menyampaikan bahwa penting bagi gereja untuk memastikan para pendeta, majelis, dan jemaat yang aktif dalam berbagai kegiatan gereja mendapatkan perlindungan kerja yang memadai.

Dalam sinode distrik tersebut, telah diputuskan bahwa program BPJAMSOSTEK akan menjadi salah satu program kerja yang akan diterapkan di tingkat gereja. Keputusan ini mencakup kewajiban bagi seluruh sintua untuk mendaftar sebagai peserta jamsostek, sementara jemaat akan didaftarkan secara bertahap.

Dengan adanya sosialisasi ini, BPJAMSOSTEK berharap semakin banyak lembaga keagamaan dan masyarakat umum yang menyadari pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan pekerja serta keluarganya, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas dengan lebih aman dan nyaman tanpa kekhawatiran terhadap risiko kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *