
Lapak Warta – BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa kondisi finansial Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pada tanggal 30 November 2024 tercatat sebesar Rp52,40 triliun, yang menunjukkan bahwa dana tersebut dalam kondisi sehat. Dengan jumlah tersebut, BPJS Kesehatan dipastikan masih mampu membiayai pelayanan kesehatan dan membayar klaim dari fasilitas kesehatan dalam waktu yang cukup lama ke depan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi isu yang berkembang di media sosial terkait adanya rumah sakit yang diputus kontraknya oleh BPJS Kesehatan karena gagal membayar klaim yang diajukan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. “Kami tetap dapat membiayai fasilitas kesehatan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, klaim yang ditolak bukan disebabkan oleh kekurangan dana di BPJS Kesehatan,” jelas Rizzky dalam keterangannya pada Senin.
BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang mengatur bahwa DJS Kesehatan dikatakan sehat jika dana tersebut cukup untuk membayar klaim untuk periode antara 1,5 bulan hingga 6 bulan ke depan. Dengan kondisi dana yang saat ini tersedia, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mereka masih dapat membayar seluruh klaim yang diajukan oleh rumah sakit sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Rizzky juga menjelaskan bahwa alasan klaim rumah sakit yang ditolak bisa beragam. Beberapa alasan yang sering ditemui adalah adanya indikasi manipulasi klaim, kelengkapan berkas yang kurang, klaim yang diajukan mencakup manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, atau adanya kesalahan dalam kode diagnosis dan prosedur pelayanan. Selain itu, klaim yang terlambat diajukan atau sudah kedaluwarsa juga dapat menjadi alasan klaim tidak diproses. Rizzky menekankan bahwa BPJS Kesehatan selalu memproses klaim sesuai dengan ketentuan yang ada, dan apabila klaim ditolak, pihak rumah sakit biasanya diberikan penjelasan mengenai penyebab penolakan tersebut.
Sejak 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.494 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit. Hingga akhir November 2024, BPJS Kesehatan telah membayar total biaya pelayanan kesehatan FKRTL sekitar Rp140 triliun. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berupaya membayar klaim dengan cepat dan efisien.
Menurut Rizzky, klaim FKRTL rata-rata dibayar dalam waktu 13,62 hari kalender setelah berkas klaim lengkap diproses. Ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi, yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar klaim paling lambat 15 hari kalender setelah diverifikasi dan berkas klaim dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan berdasarkan klaim yang telah diverifikasi dan disetujui. Untuk menentukan besaran tarif, BPJS Kesehatan mengacu pada tarif paket INA-CBGs yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Rizzky juga menegaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan, bersama dengan mitra fasilitas kesehatan, terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan guna memenuhi kebutuhan peserta JKN.
Dengan dana yang sehat dan pengelolaan klaim yang dilakukan sesuai prosedur, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang optimal kepada seluruh peserta. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjadi prioritas utama BPJS Kesehatan dalam memastikan setiap masyarakat Indonesia mendapatkan akses kesehatan yang layak.