24 April 2025
Pekerja Sritex yang Terkena PHK

Sumber: antaranews.com

Lapak Warta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa pekerja Sritex Group yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memiliki akses terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keputusan ini sesuai dengan regulasi yang mengatur hak jaminan kesehatan bagi pekerja yang terdampak PHK.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa perlindungan kesehatan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ia menyampaikan bahwa dalam pasal 21 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pekerja yang merupakan peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap memiliki hak atas layanan kesehatan selama enam bulan setelah PHK tanpa harus membayar iuran.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa peraturan mengenai jaminan kesehatan bagi pekerja yang terdampak PHK telah diperjelas dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Pada pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa status PHK harus dibuktikan melalui tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat, perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pada pasal 27 ayat 4, dijelaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap berhak mendapatkan perawatan kesehatan di kelas 3 selama masa perlindungan kepesertaan JKN. Ghufron menyebutkan bahwa hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen negara dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK.

Dalam peraturan yang sama, pasal 27 ayat 6 juga mengatur bahwa jika setelah enam bulan pekerja masih belum mendapatkan pekerjaan dan berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk membayar iuran JKN secara mandiri, maka mereka dapat melaporkan diri ke dinas sosial daerah. Setelah dilakukan verifikasi, pekerja beserta keluarganya bisa didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut data yang dihimpun oleh BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, sebanyak 10.425 mantan pekerja Sritex Group beserta 11.006 anggota keluarganya telah mendapatkan manfaat dari program JKN. Agar kepesertaan tetap aktif selama enam bulan, pekerja yang terdampak PHK diwajibkan melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat setiap bulan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka masih belum bekerja.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan para pekerja yang mengalami PHK tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada peserta JKN yang kehilangan akses terhadap layanan medis hanya karena kehilangan pekerjaan.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hak-hak para mantan pekerja tetap terpenuhi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengadakan sosialisasi kepada mantan pekerja Sritex Group agar mereka memahami prosedur yang perlu ditempuh guna mempertahankan kepesertaan mereka di JKN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK memiliki hak untuk mendapatkan berbagai bentuk perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.

Satgas tersebut bertanggung jawab dalam memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terpenuhi, mulai dari pesangon hingga jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja yang mengalami PHK tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi maupun finansial.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK tidak hanya mendapatkan perlindungan kesehatan dalam masa transisi mereka, tetapi juga memiliki peluang untuk tetap mendapatkan akses layanan medis tanpa harus khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *