17 Maret 2025
Kasus penggelapan dana KPRI

Lapak Warta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas baru-baru ini mengungkap kasus penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Sehat” RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasus ini diduga melibatkan Ketua Dekopinda Banyumas, Muhammad Arsyad Dalimunthe (MAD), yang menjabat sebagai manajer koperasi tersebut sejak 1997. MAD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 21 November 2024.

Menurut Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo, MAD memimpin koperasi tersebut hingga 2012 tanpa ada masalah yang mencolok. Namun, masalah mulai muncul setelah koperasi tersebut menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan yang mengelola bijih besi dari Sukabumi, Jawa Barat. Pada saat yang sama, R, yang dilantik sebagai ketua koperasi pada tahun 2010, turut bergabung dengan MAD dalam menjalankan koperasi.

Sejak adanya kontrak kerja sama dengan perusahaan bijih besi tersebut, MAD mulai mengambil uang dari koperasi dengan nominal berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta secara terus-menerus hingga 2021. Uang yang diambil tersebut diklaim untuk pengembangan koperasi, namun tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Keanehan mulai tercium ketika dilakukan audit keuangan koperasi pada tahun 2022 dan ditemukan selisih yang cukup besar, lebih dari Rp11 miliar, yang menjadi indikasi adanya penggelapan dana.

Kasus ini berawal dari laporan salah seorang anggota koperasi, yang berinisial C, yang ingin menarik simpanannya karena berniat mengakhiri keanggotaannya pada bulan Agustus 2022. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 856/M/E/KPRI SEHAT RSMS/XI/2022, simpanan C di koperasi tersebut tercatat mencapai Rp1,25 miliar. Namun, meskipun C berusaha menghubungi pihak koperasi berkali-kali untuk mencairkan uangnya, upaya tersebut selalu mendapat janji yang tidak jelas.

Merasa tidak ada kejelasan, pada Februari 2024, C melaporkan masalah ini ke Polresta Banyumas. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya menunjukkan bahwa MAD merupakan pihak yang paling mengetahui semua aliran dana koperasi. Kasatreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Adriansyah Rithas Hasibuan, menyebutkan bahwa kasus ini juga melibatkan R sebagai ketua koperasi. R diduga mengetahui adanya penggelapan dana namun tidak melaporkannya.

Kasus ini melibatkan dua laporan, yaitu laporan kerugian koperasi yang diduga mencapai lebih dari Rp11 miliar dan laporan dari anggota koperasi dengan kerugian sebesar Rp1,25 miliar. Berdasarkan temuan ini, MAD dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan), Pasal 372 (Penggelapan), dan Pasal 378 (Penipuan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, MAD dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Darmini, menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak terlibat dalam masalah yang melibatkan koperasi tersebut. Menurutnya, koperasi tersebut bersifat independen, dan manajemen rumah sakit tidak memiliki peran dalam pengelolaan koperasi. Sejak awal, pihak rumah sakit memang tidak diperbolehkan untuk memegang jabatan dalam koperasi.

Kasus penggelapan dana ini menjadi perhatian masyarakat, terutama para anggota koperasi yang dirugikan. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan dan berharap dapat memberikan keadilan bagi korban-korban penggelapan dana ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *