
Sumber: rri.co.id
Lapak Warta – Pemerintah Kota Yogyakarta berencana untuk menegakkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) mulai tahun 2025 terhadap setiap individu, baik warga lokal maupun wisatawan, yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro. Sanksi ini dapat berupa denda dengan jumlah maksimal sebesar Rp7,5 juta. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses sosialisasi yang cukup panjang, dan pada tahun 2025, sanksi tersebut akan diberlakukan secara tegas.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, pihaknya telah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017. Meskipun sudah ada imbauan dan pembinaan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir, tetap saja ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung, baik warga setempat maupun wisatawan.
Dalam tahun 2024, tercatat sebanyak 4.158 orang telah melanggar peraturan tersebut, dan dari jumlah itu, 36 di antaranya adalah warga lokal, sedangkan sisanya merupakan wisatawan. Sebagai bentuk pembinaan, Satpol PP Kota Yogyakarta telah memberikan imbauan langsung kepada para pelanggar agar mereka tidak merokok di kawasan yang dilarang.
Selain upaya pembinaan, Satpol PP juga telah menyediakan beberapa tempat khusus untuk merokok di sekitar kawasan Malioboro. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, area di Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan para pengunjung yang ingin merokok dapat melakukannya tanpa melanggar aturan yang ada.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa untuk menjalankan kebijakan ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Tak hanya itu, sosialisasi akan lebih ditingkatkan, terutama dengan melibatkan pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong yang sering berinteraksi dengan wisatawan di sekitar kawasan Malioboro. Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat pada awal tahun ini, termasuk dengan menyasar pelaku usaha pariwisata yang ada di sekitar kawasan tersebut.
Dalam upaya untuk mempertegas peraturan ini, pihaknya akan kembali mengingatkan masyarakat dan pengunjung mengenai keberadaan rambu-rambu yang menandakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dipasang di lokasi strategis di sekitar Malioboro. Satpol PP Kota Yogyakarta berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong yang ada di kawasan Malioboro. Octo Noor Arafat juga berharap bahwa dengan adanya penerapan sanksi yang lebih tegas ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan wisatawan untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan di kawasan Malioboro. Pemerintah Kota Yogyakarta menekankan pentingnya menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan di kota tersebut agar dapat menciptakan suasana yang lebih sehat dan menyenangkan bagi semua pihak. Pemerintah berharap dengan kolaborasi yang lebih baik antara instansi pemerintah, pelaku jasa pariwisata, dan masyarakat, kota Yogyakarta akan menjadi tempat yang lebih nyaman untuk tinggal dan berkunjung.