
https://www.antaranews.com
Lapak Warta – Polda Jawa Tengah memastikan bahwa proses hukum terhadap Aipda R, oknum polisi yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa Aipda R saat ini masih berstatus terperiksa dan akan segera menjalani sidang etik. “Oknum tersebut masih berstatus terperiksa dan dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik,” kata Agus saat memberikan keterangan di Semarang pada Senin.
Agus juga menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan menutupi proses hukum yang sedang berjalan. Semua tahapan penyelidikan akan dilaksanakan secara transparan, agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan jelas. Kasus ini bermula pada Minggu dinihari, 24 November, ketika seorang siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO, tewas akibat luka tembak yang diduga berasal dari senjata api yang digunakan oleh Aipda R.
Korban, yang berasal dari Kembangarum, Kota Semarang, diduga terlibat dalam tawuran antar-gangster di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat. Polisi yang tiba di lokasi untuk melerai tawuran merasa terancam oleh kelompok tersebut dan terpaksa menembakkan senjata api untuk membela diri. Sayangnya, tembakan itu mengenai GRO dan menyebabkan kematian siswa tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Aipda R akan berjalan dua jalur. Proses kode etik dan pidana akan dilakukan secara paralel. “Untuk proses pidana, saat ini masih dalam penyidikan. Apabila bukti yang ada dinilai cukup, status oknum tersebut akan dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya. Proses hukum ini tentu menjadi sorotan publik, karena kejadian ini menimbulkan ketegangan dan pertanyaan mengenai prosedur yang digunakan oleh polisi dalam situasi darurat.
Sementara itu, keluarga korban merasa tidak puas dengan penjelasan awal yang diberikan oleh pihak kepolisian terkait kejadian tersebut. Mereka telah resmi melaporkan kasus ini sebagai dugaan pembunuhan kepada Polda Jawa Tengah dan menuntut kejelasan serta keadilan dalam proses hukum. Keluarga berharap agar proses penyelidikan dilakukan dengan objektif dan transparan, serta berharap semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polda Jawa Tengah juga menjamin bahwa penanganan perkara ini akan diawasi oleh berbagai lembaga independen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Selain pengawasan internal Polri, Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) juga turut dilibatkan untuk memastikan transparansi dalam setiap tahap penyidikan. Dengan adanya pengawasan tersebut, diharapkan agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak ada upaya penutupan atau manipulasi bukti yang dapat merugikan pihak korban.
Aipda R, yang diduga melakukan penembakan, telah ditahan oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum yang berlaku. Tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang remaja tentu memberikan tantangan besar bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan bahwa mereka bertindak secara profesional dan berpegang pada prinsip-prinsip keadilan. Proses hukum yang berlangsung ini diharapkan dapat memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Masyarakat, khususnya keluarga korban, menantikan hasil dari penyidikan yang sedang berjalan. Mereka berharap agar setiap pihak yang terlibat dapat mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menunjukkan bahwa mereka benar-benar mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tindakannya.