
https://www.antaranews.com
Lapak Warta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas permintaan kuasa hukum Firli Bahuri untuk menghentikan kasus pemerasan yang tengah menjerat kliennya. Pengacara Firli, Ian Iskandar, telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan permohonan agar penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dihentikan. Ian meminta agar Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menandakan bahwa penyidikan terhadap Firli tidak lagi dilanjutkan.