17 Maret 2025
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Pemerasan Dihentikan, Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Penyidikan

https://www.antaranews.com

Lapak Warta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas permintaan kuasa hukum Firli Bahuri untuk menghentikan kasus pemerasan yang tengah menjerat kliennya. Pengacara Firli, Ian Iskandar, telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan permohonan agar penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dihentikan. Ian meminta agar Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menandakan bahwa penyidikan terhadap Firli tidak lagi dilanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut memang telah diterima. Meski demikian, Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Firli Bahuri akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Silahkan penasihat hukum atau pengacara Firli Bahuri untuk menyampaikan permohonan tersebut,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (2/12). Namun, ia juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli tetap dilanjutkan.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri berawal dari dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga meminta sejumlah uang terkait dengan posisi jabatan yang pernah dipegangnya di KPK. Meski pengacara Firli menyampaikan bahwa tidak ada peristiwa pidana yang bisa dibuktikan dalam kasus ini, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa lebih dari seratus saksi dan ahli terkait dugaan pemerasan tersebut.

Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta Selatan pada Kamis (28/11), menjelaskan bahwa mereka merasa penyidikan ini tidak memenuhi syarat materiil. Ia menyebutkan bahwa dari 123 saksi yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, tidak ada satu pun saksi yang bisa memberikan keterangan yang kredibel mengenai kejadian yang dituduhkan kepada Firli. Menurut Ian, saksi-saksi tersebut tidak dapat menjelaskan dengan jelas karena mereka tidak menyaksikan atau mendengar langsung peristiwa yang dimaksud dalam kasus ini.

Selain itu, pengacara Firli juga menyoroti hasil penggeledahan di dua properti milik kliennya, yakni di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan di Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut, tidak ada barang bukti yang disita yang bisa menguatkan dugaan pemerasan tersebut. Dengan demikian, Ian menyatakan bahwa menurut pihaknya, perkara yang dituduhkan terhadap Firli tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan.

Meskipun permintaan penghentian penyidikan telah disampaikan oleh pengacara Firli, Polda Metro Jaya tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan dengan cara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan prinsip keadilan.

Penyidikan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri akan menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia, terutama terkait dengan kasus yang melibatkan pejabat tinggi seperti mantan Ketua KPK. Pasalnya, kasus ini tidak hanya menyangkut soal pemerasan, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga antikorupsi yang pernah dipimpin oleh Firli. Oleh karena itu, proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi sangat penting agar tidak ada keraguan terhadap hasil akhirnya.

Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, mengingat proses hukum yang berlangsung akan sangat menentukan bagi nama baik dan integritas semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *